Di Indonesia pendapatan terbesar ialah melalui pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Khususnya didalam APBN terdapat peranan penting yang dimiliki oleh pajak, namun penerimaan pajak dalam APBN di Indonesia belum maksimal. Dengan tidak maksimalnya penerimaan pajak di Indonesia maka kedisiplinan, kesadaran serta kepatuhan wajib pajak sangat diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Dilakukannya penelitian ini bertujuan agar dapat melihat pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, sistem e-filing, tarif pajak serta kualitas pelayanan fiskus kepada kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM.
Penelitian ini memakai teknik kuantitatif data primer. Populasi pada riset ini yaitu wajib pajak orang pribadi UMKM yang tercatat di (KPP) Pratama Cimahi 2020 dengan menggunakan convenience sampling serta sampel yang dipakai 100 sampel. Penelitian ini memakai kuesioner dengan skala likert 1-5 sebagai metode pengumpulan. Penelitian ini dianalisis memakai analisis statistik deskriptif serta analisis regresi linear berganda.
Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa sosialisasi, sanksi, sistem e-filing, tarif dan kualitas pelayanan fiskus secara simultan berpengaruh signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Selain itu variabel sosialisasi, sanksi dan tarif secara parsial berpengaruh signifikan positif pada kepatuhan wajib pajak, namun variabel sistem e-filing dan kualitas pelayanan fiskus secara parsial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Untuk peneliti selanjutnya disarankan meneliti Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dengan objek Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda, serta dapat menambahkan atau menggunakan variabel yang belum digunakan dalam penelitian ini seperti sistem e-Biling serta pemahaman perpajakan. Untuk wajib pajak disarankan untuk mempelajari dalam memanfaatkan adanya sistem e-filing yang dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website.
Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Sistem e-Filing, dan Tarif Pajak