Audit fee merupakan biaya yang diterima auditor eksternal setelah memberikan jasa audit kepada suatu perusahaan. Aturan penentuan imbalan jasa audit laporan keuangan tercantum dalam Peraturan Pengurus Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Auditor eksternal berhak mendapatkan imbalan jasa berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati dalam surat perikatan. Audit fee yang terlalu rendah atau tinggi, akan mempengaruhi independensi auditor eksternal.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah terdapat pengaruh secara simultan maupun parsial dari variabel ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP), profitabilitas, dan risiko perusahaan terhadap audit fee pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2019.
Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2019. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu sampling nonprobabilitas dengan menggunakan purposive sampling. Ditemukan 37 perusahaan, dengan waktu pengamatan selama tiga tahun, sehingga terdapat 148 sampel. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian yaitu analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran Kantor Akuntan Publik, profitabilitas, dan risiko perusahaan berpengaruh simultan terhadap audit fee. Secara parsial, profitabilitas dan risiko perusahaan berpengaruh positif terhadap audit fee. Sedangkan ukuran Kantor Akuntan Publik tidak berpengaruh signifikan terhadap audit fee.