Menurut UU RI No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk ala - talat berat dan alat - alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor baik secara simultan maupun parsial. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang kendaraannya telah terdaftar di Kantor Samsat Wilayah Takalar Sulawesi Selatan. Teknik penentuan sampel menggunakan non – probability sampling. Sampel yang digunakan adalah 100 wajib pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode analisis linear berganda dan uji hipotesis serta didahului dengan uji asumsi klasik yang diuji menggunakan software IBM SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Kualitas Pelayanan Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Secara parsial Kualitas Pelayanan Pajak dan Pengetahuan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Sanksi Perpajakan berpengaruh negatif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.