Pajak merupakan sumber pemasukan negara yang penting dan cukup besar, sumber pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai pembiayaan pembangunan negara dan lainnya yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan masyarakat. Peranan pajak sangat penting bagi sebuah negara, maka penerimaan pajak yang stabil bahkan meningkat setiap tahunnya akan sangat berpengaruh pada kemajuan sebuah negara. Suatu keadaan dimana Wajib Pajak sudah memenuhi dan melakukan kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan aturan perundang undangan perpajakan yang berlaku disebut kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak masih sangat minim, maka dari itu pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar dan melapor pajak. Faktor yang diduga mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak diantaranya yaitu: pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan Wajib Pajak di KPP Pratama Cibinong dan apakah terdapat pengaruh secara simultan dan parsial variabel independen pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap variabel dependen kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, data yang didapatkan yaitu data primer dengan membagikan kuesioner kepada 100 sampel dengan populasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Cibinong tahun 2020 sebanyak 34.237 Wajib Pajak. Teknik sampling yang digunakan adalah non-probability sampling dan teknik analisis yang digunakan yaitu analisis regresi linier berganda. Berdasarkan uji hipotesis simultan pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Secara parsial masing-masing variabel independen pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan informasi dari aspek teoritis dan praktisi kepada akademisi, peneliti selanjutnya, dan kantor pajak. Kepada peneliti selanjutnya diharapkan dapat memperluas penelitian menggunakan variabel independen yang lainnya seperti kualitas pelayanan kesadaran perpajakan, self assessment system dan diharapkan dapat melakukan penelitian dengan sampel yang lebih banyak dengan batas sampling error lebih rendah, juga menjadikan kantor wilayah sebagai objek penelitian.