Dalam konsep akuntansi pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih, yang berarti bertolak belakang dengan tujuan utama perusahaan yaitu ingin mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Sehingga akan berpeluang adanya usaha yang dilakukan perusahaan yaitu praktik penghindaran pajak (tax avoidance), dengan memanfaatkan celah dalam Undang-Undang perpajakan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan penjualan (sales growth), komite audit, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak baik secara simultan maupun parsial.
Populasi dalam penelitian ini adalah semua perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2019. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan didapatkan 23 perusahaan dengan periode 4 tahun. Sehingga total sampel yang diperoleh sebanyak 92 sampel. Metode analisis data yang digunakan yaitu analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel dengan menggunakan Eviews 12.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan, komite audit, dan kualitas audit secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan (sales growth) berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan komite audit dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran kepada perusahaan agar lebih fokus untuk meningkatkan pertumbuhan penjulanan, agar dapat memaksimalkan kegiatan penghindaran pajak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menambahkan peraturan serta memperkuat peraturan perpajakan terkait praktik penghindaran pajak. Bagi investor diharapkan dapat membantu dalam menganalisis laporan keuangan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi pada perusahaan.
Kata kunci: penghindaran pajak, pertumbuhan penjualan, komite audit, kualitas audit