Transfer pricing merupakan suatu kebijakan yang dilakukan perusahaan dalam memutuskan harga transfer suatu transaksi baik barang, jasa, harta tak berwujud atau transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transaksi dilakukan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang didasarkan atas prinsip harga pasar wajar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak, mekanisme bonus dan leverage terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2015-2019. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2015-2019. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 14 perusahaan dengan periode penelitian 5 tahun sehingga diperoleh 70 total sampel penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik yang diuji dengan menggunakan software SPSS versi 25. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pajak, mekanisme bonus dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap keputusan transfer pricing. Secara parsial variabel pajak dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Sedangkan leverage berpengaruh negatif terhadap keputusan transfer pricing.
Kata Kunci: Leverage, Mekanisme Bonus, Pajak, Transfer Pricing