Pada tahun 2020 banyak negara yang sedang terjadi pandemi COVID-19 salah satunya Indonesia, perkembangan penyebaran COVID-19 yang sangat cepat mengakibatkan penurunan pendapatan negara, di Indonesia terjadi adanya pemotongan APBD setiap daerah sehingga berpengaruh pada belanja modal dimana belanja modal tidak terealisasi dengan baik maka mempengaruhi infrastruktur tidak berjalan dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus terhadap belanja modal di Indonesia studi kasus pada pemerintah daerah provinsi di Indonesia tahun 2019-2020. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Laporan Realisasi Anggaran yang diperoleh dari website resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.
Metode dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah provinsi yang terdaftar di Indonesia. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 30 provinsi dengan periode penelitian 2019-2020. Metode analisis pada penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan Software Eviews versi 11.
Berdasarkan hasil pengujian menunjukan bahwa secara simultan variabel pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus berpengaruh signifikan terhadap belanja modal. Sedangkan secara parsial, menunjukan hasil bahwa pendapatan asli daerah dan dana alokasi umum tidak berpengaruh terhadap belanja modal, dana alokasi khusus berpengaruh terhadap belanja modal.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, adanya indikasi bahwa perilaku belanja modal dipengaruhi dari sumber penerimaaan dana alokasi khusus. Setiap penggunaan dana alokasi khusus telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa membelanjakannya untuk kebutuhan lain. Semakin besar dana alokasi khusus, maka semakin besar belanja modal yang dikeluarkan.
Kata kunci: Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Belanja Modal.