Penghindaran pajak merupakan praktik yang dilakukan manajemen tanpa melanggar peraturan undang-undang perpajakan dalam mengurangi beban pembayaran pajaknya, bersifat menguntungkan bagi perusahaan dengan beban pajak yang kecil. Namun, merugikan bagi negara selaku penerima beban pengenaan pajak tersebut. Adanya target penerimaan APBN dari sektor manufaktur, realisasinya tidak pernah mencapai target, fenomena juga menyebutkan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan juga eksekutif yang mementingkan kepentingan pribadi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh komite audit, karakter eksekutif terhadap tax avoidance dengan menggunakan variabel kontrol leverage, sales growth, dan profitabilitas pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) selama periode 2015-2019. Berdasarkan fenomena terkait penghindaran pajak penelitian ini menggunakanan pendekatan deskriptif dan verifikatif, metode kuantitatif, jenis penelitian sekunder, dan teknik sampling yang digunakan, yaitu non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) selama periode 2015-2019 sebanyak 151 perusahaan, didapatkan sampel sebanyak 15 perusahaan dengan pengamatan selama lima tahun dan didapat keseluruhan sampel sebanyak 75 sampel penelitian. Pengujian hipotesis menggunakan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan komite audit dan karakter eksekutif dengan variabel kontrol berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota komite audit berpengaruh negatif secara parsial terhadap tax avoidance, dan karakter eksekutif berpengaruh positif secara parsial terhadap praktik tax avoidance, sedangkan rapat komite audit tidak berpengaruh secara parsial terhadap praktik tax avoidance dengan variabel kontrol leverage, sales growth, dan profitabilitas. Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa perusahaan seharusnya memiliki anggota komite audit lebih dari tiga orang dan eksekutif yang bersifat low risk, apabila anggota komite audit yang beranggotakan empat orang didapat hasil BTD yang rendah begitu pun dengan eksekutif yang memiliki sifat high risk lebih berkesempatan untuk melakukan praktik tax avoidance. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wawasan dan pengetahuan mengenai tax avoidance, dan juga menyadari bahwa tindakan tax avoidance itu merugikan negara, terlebih bagi perusahaan manufaktur dalam hal jujur dalam membayar pajak. Peraturan undang-undang pajak mengenai anggota komite audit diharap dapat diperbaharui oleh OJK, yang mana anggota paling sedikit tiga orang menjadi paling sedikit empat orang, juga lebih lagi mengetahui kelemahan undang-undang perpajakan yang dijadikan celah untuk melakukan praktik tax avoidance.