Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(BP3A) adalah sebuah sarana yang mempunyai tujuan untuk menyalurkan aspirasi mengenai perlindungan terhadap wanita dan anak serta agar dapat mensejahterakan seluruh masyarakat terutama meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki, dan juga untuk membangun masa depan anak yang sehat, cerdas, ceria, serta terlindungi. Menyikapi perjuangan hak perempuan, bukan hanya dorongan agar aktif untuk memperjuangkan haknya, tetapi ada kewajiban yang harus diberikan negara agara perempuan aktif dalam memperjuangkan hak mereka. Bentuk akomodasi dan kewajiban negara adalah dalam bentuk memberikan pelayanan public yang dilakukan dengan Instalasi Penyelengaraan Negara. Permasalahan perempuan tidak akan pernah habisnya menjadi perhatian publik, karena kaum perempuan sangat rentan terhadap tindakan kekerasan, pelecehan dan juga kurangnya penghargaaan kepada kaum perempuan. Sama halnya dengan yang terjadi pada kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A), permasalahan yang terjadi jika dilihat dari segi tata letak dan layout masih belum tertata dengan rapi sehingga terlihat berantakan dan juga kantor ini belum memiliki fasilitas berupa tempat tinggal sementara yang disediakan. Sehingga, diperlukan perancangan ulang dilihat dalam aspek fungsional untuk memberikan kenyamanan bagi kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Banda Aceh.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak, Fasilitas