Perusahaan berupaya untuk meminimalkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) karena pembayaran pajak termasuk salah satu faktor yang akan mengurangi pendapatan atau penghasilan. Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan untuk penghindaran pajak dengan mengambil keuntungan dari grey area atau kelemahan-kelemahan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan agar dapat meminimalkan besar beban pajak terutang. Namun upaya yang dilakukan oleh perusahaan ini justru akan merugikan negara dikarenakan lebih dari 70% penerimaan negara Indonesia berasal dari sektor pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, kepemilikan institusional dan kompensasi rugi fiskal terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019. Dalam penelitian ini transfer pricing, kepemilikan institusional, kompensasi rugi fiskal adalah variabel independen serta tax avoidance merupakan variabel dependen. Metode yang digunakan dalam teknik pengambilan sampel penelitian ini adalah purposive sampling dan diperoleh 33 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 (lima) tahun sehingga didapat 165 sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 10.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa transfer pricing, kepemilikan institusional dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019. Secara parsial, kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Sedangkan transfer pricing dan kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2019.
Saran bagi pihak pemerintah khususnya DJP, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi atau pertimbangan dalam menetapkan kebijakan perpajakan yang baru mengenai tax avoidance agar meminimalisir penghindaran pajak sehingga dapat menambah penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Saran bagi pihak perusahaan, diharapkan lebih berhati-hati dengan faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap tax avoidance sehingga terhindar dari sanksi administrasi pajak. Saran bagi investor, investor diharapkan memahami praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan perusahaan sehingga berguna untuk pengambilan keputusan investasi.
Kata Kunci: transfer pricing, kepemilikan institusional, kompensasi rugi fiskal dan tax avoidance