Perkembangan ekonomi digital saat ini telah mengubah skema bisnis dari perusahaan – perusahaan multinasional yang tentu akan berdampak pada analisis transfer pricing. Transfer pricing sebagai kesempatan untuk perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang berada di luar Indonesia atau negara yang berstatus tax haven country untuk melakukan praktik transaksi penjualan agar perusahaan tersebut memiliki jumlah pajak terutang yang dibayarkan rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah pajak, profitabilitas dan mekanisme bonus berpengaruh terhadap transfer pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2017 – 2019.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan tujuan deskriptif verifikatif dan penelitian ini memiliki tipe kausalitas. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2017 – 2019. Teknik sampling yang digunakan adalah nonprobability sampling dengan jenis purposive sampling sehingga diperoleh sebanyak 270 sampel dari 90 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama Periode 2017 – 2019. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis regresi logistik dengan bantuan dari aplikasi IBM SPSS 25.
Dari hasil analisis deskriptif dan regresi logistik disimpulkan bahwa pajak, profitabilitas dan mekanisme bonus secara simultan berpengaruh terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Secara parsial pajak, profitabilitas dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap indikasi melakukan transfer pricing.
Kata kunci: pajak, profitabilitas, mekanisme bonus, transfer pricing