Pentingnya pajak telah dibuktikan didalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan negara paling besar bersumber dari pajak. Peran pajak dalam pembangunan nasional sangat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun, tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut karena manfaat dari pembayaran pajak tidak dapat langsung diterima oleh rakyat. Dalam beberapa tahun terakhir, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak masih belum bisa mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan didalam APBN. Salah satu faktor belum terealisasinya target penerimaan pajak karena adanya tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu baik dilakukan secara legal maupun ilegal.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaruh financial distress, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap, dan intensitas persediaan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019 baik secara simultan maupun secara parsial.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu 41 perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan menggunakan metode nonprobability sampling yaitu teknik purposive sampling sehingga didapatkan sampel sebanyak 24 perusahaan dengan jumlah data penelitian sebanyak 116 data sampel hasil pengurangan data outlier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software EViews 11.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa financial distress, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap, dan intensitas persediaan secara simultan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Secara parsial, financial distress berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak, intensitas aset tetap berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak, sedangkan ukuran perusahaan dan intensitas persediaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Disarankan bagi peneliti selanjutnya untuk menggunakan variabel bebas (independen), rasio pengukuran agresivitas pajak, dan objek penelitian lainnya, serta menambahkan periode penelitian yang terbaru. Bagi pemerintah disarankan untuk lebih memperhatikan lagi faktor-faktor yang terbukti berpengaruh terhadap agresivitas pajak dalam penelitian ini. Bagi perusahaan disarankan untuk menjadikan faktor-faktor yang terbukti berpengaruh terhadap agresivitas pajak sebagai bahan evaluasi perusahaan.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Financial Distress, Intensitas Aset Tetap, Intensitas Persediaan, Ukuran Perusahaan.