ASESMEN KEAMANAN INFORMASI PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DI PENGADILAN

AISHANANDA SHAVIRA AULIANI

Informasi Dasar

105 kali
21.04.3000
005.372
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Di era teknologi informasi, masyarakat semakin mendambakan pelayanan pemerintahan yang cepat dan tidak terbatas jarak, ruang, dan waktu. Untuk itu, pemerintah menjawab kebutuhan tersebut dengan mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).SIPP merupakan salah satu pelayanan yang pengadilan berikan sebagai pemberi pelayanan pada masyarakat. Dalam pemberian layanan yang baik diperlukannya integrasi antar informasi yang baik pula agar pelayanan yang diberikan cepat dan tepat . selain sebagai layanan pemberi informasi SIPP juga berfungsi sebagai salah satu alat yang digunakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mengawasi kinerja pengadilan di seluruh pelosok Indonesia. Dalam Road Map 2015 Mahkamah Agung tahun SIPP merupakan bagian dari salah satu program Quick Win Mahkamah Agung yang telah disesuaikan dengan Cetak Biru Mahkamah Agung tahun 2010-2035 yaitu pada program Pengembangan Teknologi Informasi . Pada tahun 2020 Pengadilan mengalami banyak masalah dalam bidang keamanan informasi terutama pada website pengadilan di seluruh Indonesia termasuk SIPP. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016 pada pasal 7, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan keamanan informasi yang sesuai dengan standar keamanan informasi yang telah dibagi oleh Kominfo Atas dasar tersebut asesmen keamanan informasi pada sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan perlu dilakukan . ISO/IEC 27001 merupakan suatu standar keamanan informasi yang menjelaskan persyaratan untuk membuat, menerapkan, melaksanakan, memantau, menganalisis, dan memelihara dan mendokumentasikan standar sistem manajemen keamanan informasi. Dalam Penelitian ini Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, pengumpulan data dan validasi data dengan teknik triangulasi yaitu melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Gap analysis di gunakan dalam analisis data dan untuk mengukur tingkat kematangan menggunakan CMMI(Capability Maturity Model for Integration). Hasil penelitian menunjukkan dari sepuluh annex yang di uji tingkat keamanan informasi SIPP di Pengadilan berada pada level 3 (Defined) yang berarti Pengadilan mengetahui adanya permasalahan yang harus diatasi, terdapat beberapa proses yang belum ter standarisasi dan di dokumentasi serta lebih menangani masalah per kasus yang ada saja.

Kata kunci : ISO 27001, asesmen , keamanan informasi, CMMI , SIPP

Subjek

Assessment
 

Katalog

ASESMEN KEAMANAN INFORMASI PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DI PENGADILAN
 
 
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

AISHANANDA SHAVIRA AULIANI
Perorangan
Candiwan
 

Penerbit

Universitas Telkom, S1 Manajemen (Manajemen Bisnis Telekomunikasi & Informatika)
Bandung
2021

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini