ABSTRAK
Prudensi merupakan prinsip kehati-hatian dalam pengakuan pendapatan
meskipun masih berupa potensi dan memenuhi syarat pengakuan pendapatan. Prudensi
digunakan agar perusahaan dalam menyajikan laporan keuangannya tidak
overstatement atau understatement, sehingga perusahaan menghasilkan laporan
keuangan yang berkualitas. Penerapan prudensi akan menghasilkan nilai laba
cenderung rendah dibandingkan dengan nilai beban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan risiko litigasi, political
cost dan audit brand name dengan prudensi pada perusahaan makanan dan minuman
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015- 2019 , baik secara simultan
maupun parsial.
Sampel penelitian terdiri dari 75 data observasi industri makanan dan minuman
yang terdaftar di BEI selama tahun 2015-2019 dengan teknik pengambilan sampel
yaitu purposive sampling. Data dianalisis menggunakan metode analisis statistik
deskriptif dan regresi data panel dengan bantuan software excel & eviews 10.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko litigasi, political cost dan audit
brand name berpengaruh simultan terhadap prudensi. Secara parsial, risiko litigasi dan
political cost berpengaruh positif terhadap prudensi. Sedangkan audit brand name
tidak berpengaruh terhadap prudensi.
Kebaharuan penelitian ini terletak pada variabel political cost dimana proksi
yang digunakan adalah beban pajak kini terhadap laba sebelum pajak. Bagi peneliti
selanjutnya, disarankan untuk meneliti kembali penelitian ini dengan menambahkan
variabel independen lain. Bagi perusahaan, hasil penelitian dapat digunakan sebagai
pertimbangan untuk lebih prudens dalam pelaporan keuangannya dan tetap patuh
terhadap peraturan perpajakan. Bagi investor, hasil penelitian berguna sebagai salah
satu informasi dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Bagi kreditur, hasil
penelitian menjadi dasar untuk pertimbangan dalam pemberian kredit.
Kata Kunci : Prudensi, Risiko Litigasi, Political Cost, Audit Brand Name.