Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang yang dilakukan
oleh orang pribadi maupun dilakukan oleh badan yang bersifat memaksa yang
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak adanya imbalan yang bersifat langsung
dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak setiap tahunnya mengalami fluktuasi. Tidak tercapainya target
penerimaan pajak disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktornya yaitu
adanya tax avoidance yang dilakukan oleh perusahaan. Tax avoidance merupakan
cara untuk menghindari pembayaran pajak yang dilakukan secara legal dan sesuai
dengan peraturan pajak yang memanfaatkan celah atau kelemahan dari peraturan
perpajakan.
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui secara simultan
mengetahui kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, karakter eksekutif
terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019.
Objek pada penelitian ini yaitu perusahaan sektor industri barang konsumsi
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode penelitian selama lima
tahun dari tahun 2015-2019. Teknik pengumpulan sampel pada penelitian ini
menggunkan purposive sampling. Jumlah sampel yang diteliti yaitu sebanyak 70
sampel. Waktu pelaksanaan yang digunakan pada penelitian ini yaitu data panel
dengan dilakukan oleh beberapa tahap pengujian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional,
kepemilikan manajerial, dan karakter eksekutif secara simultan berpengaruh
terhadap tax avoidance. Kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan
karakter eksekutif secara parsial berpengaruh terhadap tax avoidance.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan pada perusahaan untuk
meminimalisir tindakan yang mengacu pada tax avoidance serta menindak secara
tegas dan adil bagi yang melakukan tindakan tax avoidance.
Kata Kunci : Tax Avoidance, Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial,
dan Karakter Eksekutif