Auditor switching adalah pergantian auditor dari penugasan pada perusahaan klien, untuk menjaga independensi auditor, auditor switching secara mandatory (wajib) di atur pemerintah melalui peraturan pemerintah Nomer 20 tahun 2015. Namun demikian fakta menunjukkan bahwa auditor switching secara voluntary (sukarela) terjadi di beberapa perusahaan publik di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor diterminan auditor switching simultan maupun parsial, yang diduga terdiri atas (spesialisasi industri auditor, corporate governance, fee audit dan restatement laporan keuangan) pada perusahaan infrastruktur, utilitas dan transportasi yang terdaftar di bursa efek indonesia periode 2015-2019.
Sampel ditentukan dengan metode purpovise sampling dan di peroleh data sebanyak 32 perusahaan atau 160 data. Analisis data menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi logistik, karena variabel dependen berskala nominal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, variabel spesialisasi industri auditor, corporate governance, fee audit dan restatement laporan keuangan secara simultan merupakan faktor diterminan auditor switching.
Secara parsial yang merupakan faktor diterminan auditor switching adalah spesialisasi industri auditor dan fee audit dengan arah positif terhadap auditor switching. Kebaharuan penelitian ini adalah pada variabel restament laporan keuangan, meskipun bukan sebagai faktor diterminan auditor switching.
Kata kunci : Auditor Switching, Spesialisasi Industri Auditor, Corporate Governance, Fee Audit, Restatement Laporan Keuangan