Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah) yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kemashlahatan, universalisme, dan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram. Dalam perbankan syariah tidak mengenal adanya bunga karena bunga pinjaman merupakan riba sehingga diharamkan dalam syariat islam. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah. Terdapat beberapa kegiatan usaha dalam perbankan syariah, salah satunya adalah pembiayaan bagi hasil. Pembiayaan bagi hasil merupakan kegiatan usaha yang diutamakan oleh perbankan syariah karena yang menjadi pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Namun, pada kenyataannya peminat pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) masih rendah dibandingkan dengan pembiayaan murabahah yang mendominasi pembiayaan bank syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara simultan maupun parsial return on assets, capital adequacy ratio, tingkat bagi hasil dan dana pihak ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) pada bank umum syariah di Indonesia pada tahun 2015-2019. Penelitian ini terdiri dari 9 sampel bank umum syariah dengan periode penelitian 5 tahun sehingga diperoleh jumah unit sampel sebanyak 45 data. Sampel diperoleh secara purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah statistik deskriptif dan regresi data panel.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan return on assets, capital adequacy ratio, tingkat bagi hasil dan dana pihak ketiga berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Secara parsial return on assets, tingkat bagi hasil dan dana pihak ketiga berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), sedangkan apital adequacy ratio tidak berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Kata Kunci: Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah), Return on Assets, Capital Adequacy Ratio, Tingkat Bagi Hasil, Dana Pihak Ketiga