Permintaan pasar kosmetik halal di Indonesia kian meningkat, sehingga
mendorong masyarakat untuk beralih dan menyadari betapa pentingnya menggunakan
produk kecantikan yang halal. Salah satu kosmetik yang memiliki sertifikasi LPPOM
MUI adalah brand kosmetik Wardah. Sebagai pelopor kosmetik lokal, Wardah terus
berinovasi dalam mengenalkan setiap produk kepada setiap konsumennya, salah
satunya dengan mengkampanyekan bahwa halal tidak hanya label yang menjadi syarat
yang harus tertera pada sebuah produk saja, akan tetapi wardah hendak menyampaikan
nilai bahwa kehalalan suatu produk merupakan kebutuhan yang harus dipahami
sehingga dapat melihat sejauh mana label halal menjadi alasan konsumen memiliki
minat beli terhadap produk halal yang di pasarkan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis labelisasi halal terhadap Wardah di Kota Bandung
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif
dengan jenis penelitian deskriptif-kausalitas. Pengambilan sampel dilakukan dengan
teknik non probability sampling yang digunakan adalah purposive sampling yang
berjumlah 384 responden konsumen Wardah di Kota Bandung.
Hasil penelitian menunjukan bahwa labelisasi halal pada produk Wardah berada
dalam kategori baik sebesar 81,04%, minat beli pada produk Wardah berada dalam
kategori baik sebesar 83,08% dan terdapat pengaruh positif dan signifikan dari
labelisasi halal terhadap minat beli produk Wardah sebesar 58,3%
Kata Kunci: Pemasaran, Labelisasi Halal, Minat Beli.