Tingginya kasus kekerasan seksual membuat banyak pihak untuk mendesak pemerintah agar membuat ruu yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, maka terciptalah RUU PKS. Dari RUU PKS sendiri muncul gerakan melalui tagar #sahkanruupks yang digaungkan oleh akun-akun instagram feminis di Indonesia, beberapa contohnya yaitu @indonesiabutuhfeminis, @feministevent, dan @indonesiafeminis yang bertujuan untuk mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang aktivisme digital yang dilakukan oleh akun-akun feminis di Indonesia terkait tagar #sahkanruupks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode etnografi digital dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan satu informan pendukung dan 5 informan. Dasar teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Digital Feminist Activism oleh Cassie Clark dengan fokus utama yaitu information dissemination dan community engagement. Berdasarkan hasil penelitian, akun @indonesiabutuhfeminis, @feministevent, dan @indonesiafeminis sudah melakukan penyebaran informasi terkait tagar #sahkanruupks dengan baik dan sudah mengikuti tahapan dari community engagement dengan baik.