Sistem manajemen kehadiran tersebar luas saat ini di Indonesia. Salah satu kasus penggunaan sehari-hari adalah merekam kehadiran di suatu perusahaan. Namun, sistem absensi yang ada masih menimbulkan beberapa risiko. Salah satu penyebab terbesarnya adalah ketika smart card yang digunakan tidak memiliki jaminan kualitas yang baik dan tidak menggunakan kartu identitas resmi Indonesia yaitu e-KTP. Masalah ini menyebabkan penggunaan kartu pintar yang boros. Selain itu, hal ini tidak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada pemanfaatan e-KTP sebagai faktor autentikasi dalam pencatatan kehadiran. Selain itu, penelitian ini menggunakan dua metode yaitu metode survey dan metode teoritis. Akibatnya, sistem mekanisme yang diusulkan memiliki langkah-langkah yang lebih sedikit daripada perusahaan saat ini (2 dari 3). Dengan e-KTP sebagai faktor otentikasi, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pengujian sistem keamanan telah berhasil memitigasi semua risiko teknis yang ada (R2, R4, dan R5). Pengujian User Agreement juga menunjukkan hasil yang sama, perspektif peserta skenario R1 dan R3 lebih merasa nyaman dengan e-KTP sebagai KTP yang diajukan di perusahaannya. Studi ini telah menemukan pendekatan mekanisme baru yang menangani risiko 100% (5 risiko ditanggung), dengan semua tanggapan responden perusahaan yang menunjukkan kesepakatan tentang efisiensi dan efektivitas skema yang diusulkan yang menggunakan e-KTP lebih baik daripada skema yang diusulkan. smartcard perusahaan yang dimiliki.