Kawasan Industri merupakan tempat pemusatan kegiatan industri yang memiliki fasilitas penunjang dan berkonribusi sebagai penggerak utama perekonomian, sehingga penempatan lokasi kawasan industri memerlukan perencanaan yang mendalam agar dapat menunjang kelancaran kegiatan industri di lokasi tersebut sehingga dapat menguntungkan bagi perkembangan industri. Oleh karna itu, pengembangan kawasan industri juga perlu memperhatikan kriteria-kriteria penting untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan lokasi kawasan industri. Lokasi penelitian yaitu Kabupaten Cirebon yang dianggap memiliiki potensi baik dalam berkegiatan industri dikarenakan telah dibangunnya infrastruktur-infrastruktur pendukung seperti Pelabuhan Muara Djati, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), PLTU Cirebon, dan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Di Kabupaten Cirebon, tingkat laju PDRB per kapita cenderung mengalami perlambatan selama lima tahun terakhir. Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon dapat menarik investasi yang khususnya di sektor industri sehingga diharapkan dapan meningkatkan laju ekonomi yang jangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan kriteria-kriteria penentu pemilihan lokasi potensial kawasan industri Kabupaten Cirebon, menghitung bobot kriteria-kriteria pemilihan lokasi potensial kawasan industri di Kabupaten Cirebon, memetakan dan mengkasifikasi masing–masing variabel di wilayah Kabupaten Cirebon, memetakan dan menilai potensi wilayah kawasan industri di Kabupaten Cirebon dengan menggunakan SIG, memetakan dan menilai wilayah kawasan industri sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Cirebon menggunakan SIG, menghitung luas lahan yang masih sangat berpotensi sebagai kawasan industri di Kabupaten Cirebon, dan merancang lokasi kawasan industri di Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil skoring parameter menggunakan AHP dan SIG. Dalam hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi kawasan industri berikut dengan tingkat kepentingannya yaitu Tanah dan Lahan sebesar 7%, Jarak Akses sebesar 27 %, dan Infrastruktur sebesar 67%. Dari tiga faktor tersebut, terdapat lima kriteria penting yang perlu dipertimbangkan, kriteria-kriteria penentu pemilihan lokasi potensial kawasan industri Kabupaten Cirebon pada penelitian ini yaitu Kemiringan Lereng, Jarak Lahan Terhadap Jalan Utama, Jarak Lahan Terhadap Sungai, Ketersediaan Infrastruktur Jaringan Listrik, dan Ketersediaan Inftasruktur Jaringan Telekomunikasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, yang memiliki nilai bobot tertinggi adalah Infrastuktur Listrik dengan nilai bobot yaitu 39,07%, Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi dengan nilai bobot sebesar 27,56%, Jarak Lahan Terhadap Jalan dengan nilai bobot sebesar 19,01%, Jarak Lahan terhadap sungai dengan nilai bobot 7,75% dan Kemiringan lereng dengan nilai bobot sebesar 6,61%. Berdasarkan rancangan analisis Sistem Informasi Geografis (SIG) lahan yang paling sesuai untuk pemilihan dan penentuan lokasi kawasan industri memiliki luas 3707,29 Ha atau 3,46%. Hasil Peta potensi lokasi industri memberikan informasi gambaran dan klasifikasi lokasi wilayah yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai kawasan industri. Berdasarkan dengan rencana kawasan strategis industri Kabupaten Cirebon yang mengacu pada RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2018 – 2028 menunjukkan bahwa luas yang masih sangat sesuai untuk dijadikan kawasan industri di kabupaten Cirebon adalah sebesar 2939,85 Ha. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat terhadap beberapa pihak yaitu dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah Kabupaten Cirebon dalam pengambilan kebijakan untuk pembangunan kawasan industri, dapat memberikan informasi kepada para pelaku industri mengenai lokasi potensi kawasan industri yang baik sehingga dapat mudah menentukan lokasi untuk berivestasi dan dapat menjadi bahan referensi untuk para peneliti selanjutnya terutama yang berkaitan dengan Penilaian Lokasi Potensial Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon.
Kata kunci — kawasan industri, sistem informasi geografis (SIG), analytical hierarchy process (AHP), rencana tata ruang wilayah (RTRW)