Media penyimpanan digital adalah sebuah media yang digunakan untuk menyimpan data digital berupa file multimedia seperti gambar, video atau audio. Saat ini fungsi media penyimpanan ini sangat penting sebagai tempat menyimpan data dengan aman, termasuk juga bisa dapat dimanfaatkan untuk menyimpan data ilegal yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Jika media penyimpanan ini berisi data tindak kejahatan, maka pemilik data tersebut akan berusaha untuk menghapusnya sebagai usaha untuk menghapus jejak (anti forensik). Dari beberapa jenis penghapusan data (wiping) yang ada, metode Department of Defense 5220.22 M dan wiping Air Force System Security Instruction 5020 merupakan metode yang dapat merusak keaslian data. Metode ini dapat menghapus dan menimpa data sehingga data tidak dapat dibaca oleh orang yang tidak berwenang sehingga dapat dipakai untuk mencegah pengungkapan kejahatan. Selain data utama, data lain yang tersimpan dalam perangkat penyimpanan data digital mencakup metadata dan tracedata. Kedua data ini sangat penting untuk menganalisis keterkaitan antara file yang satu dengan file lain. Dalam penelitian ini dilakukan implementasi penghapusan data dengan menggunakan Department of Defense 5220.22 M dalam penelitian metode ini menggunakan aplikasi eraser dan wiping Air Force System Security Instruction dalam penerapannya menggunakan aplikasi buatan sendiri. Kedua metode tersebut diujikan untuk menganalisis sejauh mana metode ini dapat menghilangkan data-data penting yang diperlukan dalam penyidikan Pengujian pemulihan data akan dilakukan dengan menggunakan tool autopsy. Dari hasil analisis diketahui bahwa metode AFSSI 5020 dan DoD 5220.22M dapat menghapus seluruh dataset dengan berbagai tipe file akan tetapi metode AFSSI 5020 dapat dipulihkan melalui aplikasi Autopsy yang sudah terhapus walaupun file tersebut rusak tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan untuk metode DoD 5220.22M file yang diujikan tidak dapat dipulihkan kembali.
Kata Kunci: Media Penyimpanan, Anti-Forensik, Metadata, Tracedata.