Gopay merupakan salah satu E-Wallet ternama di Indonesia, berdampingan dengan
E-wallet lainnya, Gopay dapat digunakan untuk berbagai macam hal transaksi, mulai
dari membeli makanan, sampai membayar suatu produk. Teknologi ini dapat disalah
gunakan untuk tindak kejahatan seperti tansaksi uang ilegal atau order fiktif yang
dapat merugikan pihak penerima order maupun driver penghantar orderan. Dompet
digital saat ini termasuk titik celah untuk kejahatan cybercrime. Untuk itu melakukan
forensik digital adalah cara yang tepat untuk memecahkan kasus kejahatan
cybercrime terhadap dompet digital. Seperti yang akan di kerjakan dalam pengerjaan
Proyek Akhir ini pada Aplikasi Gopay dan sebuah Android dalam proses investigasi.
Untuk melakukan penyidikan, penyidik membuat model dari metode Forensic untuk
menganalisa hasil forensic pada Android yang terdapat artefak atau yang sering
disebut Data Remnant. Data Remnant merupakann sebuah represantasi dari data
yang sudah ada atu bahkan tetap ada setelah dilakukannya sebuah perubahan data,
baik itu di edit, tambahkan, atau bahkan di hapus. Artefak ini dapat digunakan
sebagai bukti digital pada aplikasi Gopay untuk penelitian yang akan dilakukan oleh
penyidik forensik dalam meningkatkan pengetahuan tentang praktisi hukum siber.
Pada proyek akhir ini penyidik mengidentifikasi artefak atau data remnant yang
dihasilkan dari Gopay tersebut yang terdapat pada Android saat proses investigasi
dan pengerjaan menggunakan metode physical forensic karena target pengerjaan
berupa perangkat fisik yang bertujuan untuk mengubah isi penyimpanan ROM
seperti mengganti OS dengan custom ROM, duplikasi OS, dan lain lain lalu hasil yang
akan di dapatkan adalah sebuah data dari beberapa aktivitas yang sudah dilakukan.
proses identifikasi dinyatakan selesai apa bila sudah di dapati data seperti chat,
nominal, dan detail – detail seperti foto pelaku, id driver, dan nomor telepon driver.