Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memberikan kontribusi besar untuk melaksanakan suatu pembangunan. Namun, penerimaan negara yang bersumber dari pajak masih belum optimal dikarenakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan perpajakannya masih rendah. Upaya dalam meningkatkan pendapatan dan kepatuhan yaitu memisahkan pajak pusat dan pajak daerah. PBB – P2 merupakan salah satu pajak daerah, pemerintah daerah memiliki cara masing – masing untuk mengoptimalkan pendapatan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan pemungut/kolektor pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB – P2 di Kabupaten Sumedang tahun 2020. Menggunakan metode sampling insidental dengan 100 Wajib Pajak yang membayar PBB – P2. Data dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukan kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan pemungut/kolektor pajak, dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB – P2. Kualitas pelayanan pemungut/kolektor pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB – P2, sedangkan kesadaran Wajib Pajak dan sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB – P2.