Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang didapatkan dari iuran masyarakat di sektor pajak. Namun, di Indonesia tingkat kepatuhan wajib pajak masih belum maksimal sehingga pendapatan negara yang diterima dari sektor pajak belum dapat sepenuhnya mencapai target yang telah ditentukan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak dan kurangnya sosialisasi tentang informasi perpajakan sehingga wajib pajak tidak mengetahui informasi tentang peraturan terbaru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari Penerapan Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration), e-Billing, dan e- Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner dan data sekunder. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 100 wajib pajak dari total populasi 35.076 wajib pajak non karyawan. Metode pemilihan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik convenience sampling. Teknik analisis yang digunakan adalah statistik deskriptif dan analisis regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration), e-Billing, dan e-Filing berpengaruh secara simultan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi. Variabel Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration) e-Billing, dan e-Filing secara parsial berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan peneliti selanjutnya dapat menambah atau menggunakan variabel independen lainnya yang tidak dibahas dalam penelitian ini, seperti pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan. Bagi KPP Pratama Depok Cimanggis disarankan memberikan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung secara berkala. Bagi wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap kewajibannya sebagai wajib pajak yang dapat dilakukan melalui kegiatan workshop.
Kata Kunci: Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration), e-Billing, dan e- Filing, Kepatuhan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan