Belanja modal adalah pengeluaran suatu anggaran untuk memperoleh aset tetap berwujud yang memberikan suatu manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal terdiri dari belanja modal untuk perolehan peralatan dan mesin, tanah, jaringan, gedung dan bangunan, dan dalam bentuk fisik lainnya. Belanja Daerah dirinci menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia pada Tahun 2020. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan data yang diambil adalah sekunder. Populasi pada penelitian ini adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota, teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik perposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 258 Pemerintah kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia tahun 2020. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda dengan menggunakan IBM SPSS 25 sebagai alat uji statistik dan hipotesis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pendapatan asli daerah, dan dana alokasi umum secara simultan berpengaruh terhadap belanja modal. sedangkan secara parsial pendapatan asli daerah berpengaruh positif terhadap belanja modal. Variabel dana alokasi umum tidak berpengaruh terhadap belanja modal.