Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan salah satu upaya wajib pajak untuk meminimalisir besaran pajak terutangnya dengan memanfaatkan loopholes yang terdapat dalam ketentuan pajak yang berlaku. Wajib pajak terutama di Indonesia sangat memungkinkan untuk mengurangi beban pajaknya, karena sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah self assessment system yang artinya wajib pajak dapat menentukan besaran beban pajak mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh komite audit, financial distress, dan capital intensity terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2019 baik secara simultan maupun parsial. Total sampel pada penelitian ini adalah 405 sampel, yang terdiri dari 81 perusahaan dalam periode 5 tahun. Metode analisis data menggunakan analisis data panel menggunakan software Eviews 10 dan Excel 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit, financial distress, capital intensity, dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Variabel komite audit tidak berpengaruh secara parsial terhadap tax avoidance, sedangkan variabel financial distress, capital intensity, dan leverage berpengaruh secara parsial terhadap tax avoidance.
Kata Kunci: Capital Intensity, Financial Distress, Komite Audit, Leverage, Tax Avoidance