Kasus kejahatan pada anak yang semakin marak terjadi, menjadikan orang tua harus selalu waspada. Kasus eksploitasi seks terjadi karena anak masih rentan dan mudah percaya. Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, terdapat istilah baru yaitu grooming. Namun masih kurang sekali media informasi yang memuat pemahaman akan hal ini. Dari hal tersebutlah penelitian dilakukan untuk merancang media informasi mengenai child grooming atau bujuk rayu untuk tujuan seksual. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kulitatif yaitu, wawancara dengan lembaga terkait, studi pustaka dan observasi karya sejenis. Tujuan dari penelitian ini yaitu membuat media informasi guna meningkatkan pengetahuan akan child grooming, sebagai langkah pencegahan eksploitasi anak.