Perusahaan Telkom Indonesia merupakan salah satu perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta. Sehingga hal ini menjadikan perusahaan tersebut menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia sebagai perusahaan media telekomunikasi. Dikarenakan perusahaan ini memiliki pekerjaan yang mengutamakan layanan telekomunikasi di Indonesia, maka melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), mendapatkan pengecualian sebagai salah satu pekerjaan yang boleh beroperasi di saat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Dilihat dari situasi sekarang, melakukan pekerjaan bukan hal yang mudah bagi para pekerja untuk menyesuaikan di masa sekarang. Banyak kasus pekerja yang harus mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan tidak memenuhi peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah. Graha Merah Putih Telkom Indonesia-Bandung dikelola oleh anak perusahaan PT Telkom, yaitu Telkom Property yang masih tetap beroperasi di saat pandemi. Dengan melihat perkembangan para pekerja di perkantoran Graha Merah Putih Telkom Indonesia-Bandung di saat pandemi Covid-19, maka dari itu penulis menyimpulkan pada Perancangan Ulang Graha Merah Putih Telkom Indonesia-Bandung menggunakan pendekatan kegiatan para pekerja kantoran dalam bekerja di saat pandemi Covid-19. Dalam perancangan ini juga memiliki tujuan lain yaitu meningkatkan produktivitas pekerja kantoran melalui suasana interior kantor sehingga kegiatan di perkantoran dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Kata kunci: graha merah putih, perkantoran, pandemi ovid-19