Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Saat ini, bank syariah terus berkembang tiap tahunnya. Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah bank syariah di Indonesia. Saat ini masyarakat Indonesia mulai tertarik dengan jasa dan layanan bank syariah. Hal ini karena adanya sistem non-riba pada bank syariah yang tidak bisa kita temukan di bank konvensional. Dalam menjalankan usahanya, pelaksanaan sistem perbankan syariah didasarkan pada hukum Islam (syariah). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu bagaimana pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardh terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2015-2019, baik secara simultan maupun parsial. Data yang digunakan diambil dari laporan keuangan tahunan pada masing-masing bank umum syariah. Pada penelitian ini, hal yang dijadikan sebagai populasi adalah bank umum syariah di Indonesia dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan secara nonprobability sampling dengan menggunakan purposive sampling. Pengambilan sampel tersebut kemudian menghasilkan data sampel sejumlah 45 sampel dari sembilan Bank Umum Syariah selama 5 tahun. Pada penelitian ini, metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 11. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardh berpengaruh simultan terhadap profitabilitas. Secara parsial, pembiayaan mudharabah dan musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROA. Sedangkan pembiayaan murabahah berpengaruh negatif terhadap profitabilitas dan pembiayaan qardh berpengaruh positif terhadap profitabilitas. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan variabel independen lainnya ataupun variabel independen yang ada pada penelitian ini dengan objek penelitian yang berbeda seperti pada unit usaha syariah atau bank pembiayaan rakyat syariah. Selain itu, bank umum syariah harus mulai mengembangkan pembiayaan lainnya seperti pembiayaan ijarah, istishna, salam dan lain-lain. Karena pembiayaan tersebut memiliki peluang yang baik untuk perkembangan bank umum syariah itu sendiri.