ABSTRAK
Dengan berkembangnya internet dan fintech yang begitu cepat, masyarakat memiki permasalahan dalam mengambil keputusan untuk memilih layanan atau produk fintech yang tepat karena saat ini banyak layanan yang sama ditawarkan dengan berbagai aplikasi atau web service. Dengan demikian maka muncul layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) klaster aggregator untuk dijadikan solusi dalam permasalahan untuk mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat dengan melakukan comparasion site/application untuk memilih layanan yang diinginkan. Penelitian ini berfokus pada IKD klaster aggregator karena sektor fintech ini paling banyak diminati masyarakat terkait manfaat yang ditawarkan. Regulasi Sandbox merupakan ruang uji coba untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara khususnya dibidang inovasi keuangan digital. Agar produk finansial memiliki kepastian status dalam menjalankan usahanya, maka harus mengikuti tahapan pengujian Regulasi Sandbox sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan sehingga pihak tersebut sebagai lembaga pengawasan finansial dapat memberikan perlindungan bagi konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara aggregator di Indonesia sudah mengikuti tahapan pengujian Regulasi Sandbox sesuai dengan ketetapan lembaga pengawasan finansial berdasarkan Regulasi Sandbox dengan mengetahui tingkat kematangan berdasarkan standar teknologi informasi.
Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengambilan data wawancara. Sumber data yang didapatkan berdasarkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan sub divisi Groub Inovasi Keuangan Digital khususnya klaster aggregator dengan sampel yang telah ditentukan. Selain itu juga pada penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan melakukan perhitungan maturity level. Data yang diperoleh, diolah dan dianalisis menggunakan Maturity Level dan Control Objectives for Information and Related Technology 5.
Hasil penelitian dianalisis menggunakan Maturity Level COBIT 5 dengan domain yang dipilih DSS (deliver, service, support) pada subdomain manage problem dan manage business process control untuk melakukan manajemen IT. Hasil penelitian menunjukan bahwa klaster aggregator berdasarkan sampel yang dipilih telah sesuai dalam melaksanakan Regulasi Sandbox berdasarkan 5 tahapan. Hasil maturity level tahap pendalaman sebesar 4.2, tahap pengujian skenario sebesar 3, tahap pengujian dan percobaan sebesar 3.3, tahap perbaikan 3.2 serta tahap penilaian 2.9. Hasil maturity level domain manage problem sebesar 3.8 (4) artinya telah masuk dalam level predictable dimana prosesnya telah memenuhi atribut process measurement dan process control sedangkan domain manage business process control sebesar 3.3 (3) artinya telah masuk dalam level established dimana prosesnya telah memenuhi atribut process definition dan process deployment.
Disarankan untuk peneliti selanjutnya dapat membahas lebih lengkap seluruh domain pada COBIT 5 yang sesuai pada item Regulasi Sandbox, serta perlu peningkatan terkait tahapan penilaian pada uji coba Regulasi Sandbox agar seluruh tahapan mencapai target yang diharapkan sehingga produk Inovasi Keuangan Digital khususnya klaster aggregator dapat dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan tujuan Regulasi Sandbox untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, bagi calon pengguna, memberikan kepastian status bagi penyelenggara fintech aggregator agar dapat menjalankan usahanya sesuai peraturan OJK dengan produk yang berkualitas.
Kata Kunci: Regulasi Sandbox, Aggregator, Klaster, Fintech, Maturity Level.