ABSTRAK
Hedging (lindung nilai) merupakan sebuah cara yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Terdapat dua teknik hedging yang bisa dilakukan, yaitu forward contract hedging dan money market hedging. Forward contract hedging adalah perjanjian antara dua belah pihak berupa penyerahan sejumlah mata uang asing pada saat tertentu di masa yang akan datang oleh pihak lain dengan harga yang telah disepakati pada saat kontrak dibuat sedangkan money market hedging adalah salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam mengurangi risiko nilai tukar valas yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana manfaat dari penggunaan teknik forward contract hedging dan money market hedging sehingga dapat meminimalkan tingkat kerugian akibat fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan tidak menggunakan hedging, kemudian membandingkan kedua teknik hedging ini sehingga dapat mengetahui mana yang lebih menguntungkan .
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan komparatif dengan menggunakan sampel kontrak PT. Pindad pada tahun 2007 – 2009, dimana peneliti mencoba untuk membandingkan tingkat keuntungan dari penggunaan forward contract hedging dan money market hedging.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan teknik forward contract hedging memberikan tingkat keuntungan yang lebih baik dibandingkan money market hedging sehingga sebaiknya perusahaan menggunakan metode forward contract hedging untuk membayar nilai pinjaman periode tahun 2007-2009.
Keywords : Hedging; Forward Contract Hedging; Money Market Hedging