Sektor pertanian sebagai salah satu penyangga perekonomian Indonesia berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat. Namun, sektor pertanian masih mengalami masalah terkait dengan tata kelola sawit di Indonesia antara lain perusahaan perkebunan sawit masih banyak belum memiliki hak guna usaha (HGU)), banyak kebun plasma belum dibangun, serta terjadi korupsi yang merajalela dalam proses penerbitan izin untuk perkebunan. Berbagai permasalahan yang timbul akibat aktivitas operasional suatu perusahaan yang berdampak negatif bagi para pemangku kepentingannya harus diminimalisasi dengan melakukan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan tidak lagi hanya berfokus pada finansial (profit) saja, namun juga pada kesejahteraan masyarakat (people) dan kelestarian lingkungan (planet).
Aktivitas CSR dijelaskan dalam laporan keberlanjutan yang diunggah oleh perusahaan. Kemudian dianalisis dengan teori ISO 26000 yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan CSR. Jenis penelitian ini deskriptif-kualitatif, menganalisis aktivitas CSRyang terdapat dalam laporan keberlanjutan perusahaan sehingga disebut sebagai teknik pengumpulan data sekunder Perusahaan yang diteliti adalah Eagle High Plantation dan Golden-Agri Resources.
Berdasarkan hasil analisis peneliti, kedua perusahaan melakukan CSR secara konsisten tiap tahunnya bahkan adanya peningkatan jumlah aktivitas yang dilakukan. Aktivitas CSR yang tidak sesuai dengan ISO 26000 juga setiap perusahaannya kurang dari 18,7% dari total kegiatan seluruhnya.
Kata Kunci : aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), laporan keberlanjutan, pedoman International Organization for Standarization (ISO) 26000, sub sektor perkebunan