Pajak mempunyai peran yang sangat penting untuk penerimaan kas negara, pajak merupakan iuran yang asalnya dari warga untuk kas negara yang sifatnya memaksa tanpa adanya imbalan secara langsung bagi warga tersebut, tujuannya untuk menyejahterakan warganya. Dengan adanya peristiwa tidak konsistennya penerimaan pajak di Indonesia, maka kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban wajib pajak yang berlaku, tentunya sangat dibutuhkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modernisasi sistem administrasi perpajakan, kewajiban moral dan tingkat pendidikan wajib pajak orang pribadi non karyawan yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan, serta bagaimana pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, kewajiban moral dan tingkat pendidikan wajib pajak secara simultan maupun secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan di KPP Pratama Kuningan.
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif bersifat studi kasus dan termasuk dalam penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Kuningan dengan sampel wajib pajak orang pribadi
non karyawan sebanyak 99 wajib pajak. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa kuesioner dengan skala likert 1-5 sebagai metode pengumpulan dan data sekunder yang dibuat oleh KPP Pratama Kuningan. Data analisis yang digunakan adalah dengan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis
regresi linear berganda dan pengujian hipotesis menggunakan IBM SPSS Statistics 25.
Hasil pada penelitian ini membuktikan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan, kewajiban moral dan tingkat pendidikan wajib pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya, variabel kewajiban moral dan tingkat pendidikan wajib pajak secara parsial berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Akan tetapi, variabel modernisasi sistem administrasi perpajakan secara parsial tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian ini, untuk peneliti selanjutnya disarankan agar menambah satu atau variabel independen lainnya yang tidak dibahas dalam penelitian ini, contohnya yaitu religiulitas wajib pajak, gender wajib pajak dan sanksi perpajakan serta disarankan untuk menambah jumlah sampel penelitian yang digunakan serta
menggunakan objek penelitian di Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda. Bagi wajib pajak disarankan untuk menggali informasi dan mempelajari kembali adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dapat memudahkan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online melalui website ataupun aplikasi pajak.