Pajak adalah sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan negara merupakan dana yang diterima negara untuk melakukan pembiayaan pembangunan nasional. Pada tahun 2020, pajak mengalami penurunan yang diduga disebabkan oleh adanya corona virus disease. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT). Tindakan yang diberikan pemerintah, agar wajib pajak patuh dalam melaporkan dan membayar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan pajak, insentif pajak, sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Jakarta Pusat, serta bagaimana pengaruh pelayanan pajak, insentif pajak, sanksi pajak secara simultan maupun secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Jakarta Pusat.
Berdasarkan tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif bersifat kasual dan termasuk dalam penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di KPP Madya Jakarta Pusat dengan sampel wajib pajak badan yang berjumlah 100 badan usaha. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa kuesioner dan data sekunder yang berupa laporan yang dibuat KPP Madya Jakarta Pusat. Data analisis yang digunakan adalah dengan analisis statistik deskriptif. Uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda dan pengujian hipotesis dengan menggunakan bantuan IBM SPSS Statistics 25.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pajak, insentif pajak dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Jakarta Pusat. Secara parsial, pelayanan pajak, insentif pajak dan sanksi pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Jakarta Pusat.
Kata Kunci: Pelayanan Pajak, Insentif Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Badan.