Auditor Switching didefinisikan sebagai pergantian auditor yang dilakukan oleh klien yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan. Pembatasan jangka waktu perikatan dianggap perlu dilakukan, karena jangka waktu perikatan yang panjang dapat menyebabkan auditor menjalani hubungan kekeluargaan yang lebih dan dapat mengurangi independensi pada auditor. Ada beberapa faktor yang memengaruhi auditor switching diantaranya adalah ukuran perusahaan, audit delay, profitabilitas, dan audit fee.Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan memperoleh bukti empiris secara simultan maupun parsial mengenai Ukuran perusahaan, audt delay, profitabilitas dan audit fee terhadap auditor switching (studi pada perusahaan sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2020). Penelitian ini menggunakan data perusahaan sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 49 perusahaan. Data yang diolah adalah data sekunder melalui website Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif dan regresi logistik dengan menggunakan tools SPSS 25.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan variabel ukuran perusahaan, audit delay, profitabilitas dan audit fee berpengaruh terhadap auditor switching. Secara parsial, audit delay berpengaruh dengan arah positif terhadap auditor switching, audit fee berpengaruh dengan arah negatif terhadap auditor switching, sementara itu ukuran perusahaan dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap auditor switching.