Transfer pricing adalah kebijakan dalam menentukan harga transfer transaksi antara satu perusahaan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa. Perbedaan tarif pajak yang berlaku antarnegara menyebabkan perusahaan multinasional melakukan pengalihan pendapatan dan laba ke negara lain demi memaksimalkan keuntungannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh beban pajak dan mekanisme bonus terhadap transfer pricing dengan menggunakan variabel kontrol profitabilitas, company size dan leverage pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019.
Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019. Pemilihan sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh sampel sebanyak 14 perusahaan dengan periode penelitian selama 5 tahun dan memperoleh 70 total sampel penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan perusahaan. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis regresi logistik yang diuji dengan menggunakan software SPSS versi 25.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beban pajak, mekanisme bonus dengan menggunakan variabel kontrol profitabilitas, company size dan leverage secara simultan berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Secara parsial variabel beban pajak dengan menggunakan variabel kontrol profitabilitas, company size dan leverage tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan transfer pricing, sedangkan variabel mekanisme bonus dengan menggunakan variabel kontrol profitabilitas, company size dan leverage berpengaruh signifikan dengan arah negatif terhadap keputusan transfer pricing.
Dalam penelitian ini peneliti menyarankan untuk penelitian selanjutnya melakukan perluasan objek selain perusahaan sektor pertambangan juga menambah jumlah sampel dengan menambah jumlah periode penelitian serta menambah variabel bebas di luar penelitian ini. Bagi manajemen perusahaan sektor pertambangan diharapkan indikator mekanisme bonus dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan transfer pricing dan bagi Direktorat Jenderal Pajak hasil penelitian ini dapat memperketat pengawasan atas jalannya praktik transfer pricing dengan menetapkan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai cara mengantisipasi apabila perusahaan melakukan praktik transfer pricing.
Kata Kunci: Beban Pajak, Company Size, Leverage, Mekanisme Bonus, Profitabilitas, Transfer Pricing