Pengalokasian Anggaran Belanja Modal ditujukan untuk meningkatkan aset
berwujud daerah dalam bentuk APBD. Belanja modal dilakukan untuk
memberikan fasilitas nyata terhadap publik yang dapat dimanfaatkan lebih dari
satu tahun. Masa pandemi menyebabkan pemerintah harus sigap dan teliti dalam
mengalokasian dana untuk penyerapan APBD. Pemanfaatan APBD yang bagus
dapat memicu banyaknya penyerapan anggaran belanja modal, sehingga
pemerintah akan lebih banyak biaya untuk memperbanyakan aset daerah guna
memfasilitasi masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pertumbuhan ekonomi,
pendapatan asli daerah, dana alokasi umum terhadap pengalokasian anggaran
belanja modal pada provinsi jawa barat tahun 2019-2020.
Populasi dalam penelitian ini adalah Kota atau Kabupaten Provinsi Jawa
Barat yang berjumlah 27 Kota atau Kabupaten. Metode penentuan sampel dalam
penelitian adalah menggunakan teknik sampling jenuh, yaitu sampel yang
diperoleh dengan menggunakan seluruh populasi sebagai sampel penelitian.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear
berganda dengan menggunakan software Eviews versi 11.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah, dan dana alokasi umum berpengaruh secara simultan terhadap
pengalokasian anggaran belanja modal, sedangkan secara parsial variabel
pertumbuhan ekonomi dan dana alokasi umum tidak berpengaruh terhadap
pengalokasian anggaran belanja modal dan variabel pendapatan asli daerah
berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran belanja modal pada pemerintah
kota/kabupaten se-Provinsi Jawa Barat kondisi sebelum dan masa covid-19
periode 2019 dan 2020.
Kata Kunci: Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi
Umum, Pengalokasian Anggaran Belanja Modal