Pada tahun 2017, Bank Indonesia meminta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk aktif melakukan hedging setelah diterbitkan Standard Operating Procedure (SOP) transaksi lindung nilai Badan BUMN yang ditandatangani oleh Menteri BUMN pada 5 Juli 2017. Pada kesempatan yang saya, dilakukan pula pengesahan kontrak transaksi lindung nilai antara PT PLN (Persero) dengan PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan nilai transaksi lindung nilai call spread sebesar US$ 30 juta. Lindung nilai (hedging) adalah upaya untuk melindungi aset yang dimiliki perusahaan dari fluktuasi harga yang tidak stabil di masa depan dan merupakan salah satu cara untuk meminimalkan eksposur terhadap risiko dan kemungkinan kerugian (Kinasih dan Mahardika, 2019). Penelitian ini memiliki dua variabel yang berpengaruh terhadap keputusan hedging perbankan, yaitu likuiditas dan profitabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh likuiditas dan profitabilitas terhadap keputusan hedging pada perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Objek dari penelitian ini adalah perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI. Periode dalam penelitian ini yaitu tahun 2016-2020. Dalam penelitian ini, keputusan hedging diproksikan dengan variabel dummy, dimana perusahaan yang melakukan hedging akan diberi skor 1 dan perusahaan yang tidak melakukan hedging akan diberi skor 0. Sedangkan likuiditas diproksikan dengan rumus Current Ratio dan profitabilitas diproksikan dengan rumus Return On Assets. Jumlah populasi dalam penelitian ini yaitu 16 perusahaan. Dengan metode purposive sampling, diperoleh sampel sejumlah 16 perusahaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode regresi logistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan, likuiditas dan profitabilitas berpengaruh terhadap keputusan hedging pada perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI. Secara parsial, likuiditas tidak berpengaruh terhadap keputusan hedging dan profitabilitas berpengaruh positif terhadap keputusan hedging pada perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI. Dari hasil penelitian ini, peneliti berharap agar penelitian ini dapat menjadi acuan para investor untuk berinvestasi, khususnya investor pada perusahaan BUMN. Selain itu, peneliti juga berharap agar penelitian ini dapat digeneralisasikan lagi ke arah yang lebih luas.