Pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik kecepatan dan ketepatan menjadi standar penting. Penelitian Efektifitas Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman di Kota Surakarta berjenis deskriptis kualitatif yang bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas aplikasi tersebut dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Tahapan dalam mencapai tujuan penelitian ini yaitu melakukan analisis kebutuhan, Implementasi dan pelaporan. Efektifitas Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman berdasarkan hasil yang ditemukan dalam penelitian ini bernilai baik. Penilaian baik tersebut karena sebelumnya layanan kependudukan masyarakat harus dilakukan dengan datang langsung dengan meminta pengantar dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, namun dengan adanya Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Masyarakat dapat langsung ke Dispendukcapil dan dipermudah dengan adanya layanan berbasis Web serta Aplikasi Android.