Teknologi dan inovasi yang terus berkembang merambah pada bidang keuangan. Salah satu inovasi pada bidang keuangan yaitu fintech lending atau pinjaman online. Karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman dan kurangnya pengetahuan di masyarakat, membuat terjadinya permasalahan di masyarakat karena menggunakan pinjaman online. Humas OJK memanfaatkan Instagram untuk menyampaikan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat terkait pinjaman online. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengetahui cara yang dilakukan humas OJK dalam mengedukasi masyarakat terkait pinjaman online dan peran media sosial Instagram dalam menyampaikan informasi terkait pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk dapat menjabarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan serta dikatakan terkait fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa proses yang dilakukan humas OJK dalam memberikan informasi edukasi terkait pinjaman online dapat menambah pengetahuan baru di masyarakat terkait pinjaman online.
Kata Kunci : Implementasi PR, Media Sosial Instagram, Pinjaman Online.