Pajak adalah salah satu peran penting dalam kelangsungan pembangunan serta belanja negara pada suatu negara yang didapatkan melalui iuran masyarakat. Bukan hanya sebagai sumber pendanaan atas pembangunan, pajak menjadi sarana untuk masyarakat berkontribusi dalam melaksanakan pembangunan. Namun, sesuai dengan APBN, penerimaan pajak di Indonesia belum sepenuhnya mencapai target. Dikarenakan kurangnya kesadaran, pemahaman dan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya pajak sehingga kurang adanya kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Serang Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner dan data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan yang terdaftar di KPP Pratama Serang Barat Tahun 2020 dengan menggunakan convenience sampling dan sampel yang digunakan adalah 100 responden. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif, analisis regresi berganda dan uji hipotesis.
Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan modern, sosialisasi perpajakan, pemeriksaan pajak dan kualitas pelayanan fiskus secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu variabel sistem administrasi perpajakan modern, sosialisasi perpajakan dan kualitas pelayanan fiskus secara parsial berpengaruh signifikan positif pada kepatuhan wajib pajak, namun variabel pemeriksaan pajak secara parsial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian ini, untuk peneliti selanjutnya disarankan untuk menambah atau menggunakan variabel independen lainnya yang tidak dibahas pada penelitian ini, seperti akuntabilitas, pemahaman perpajakan dan kesadaran perpajakan lalu disarankan untuk menambah jumlah sampel yang digunakan serta menggunakan objek penelitian di Kantor Pelayanan Pajak lainnya. Bagi wajib pajak disarankan untuk tepat waktu dalam membayar pajak dan melaporan SPT Tahunan agar tidak terbit STP (Surat Teguran Pajak) atau pun denda supaya negara Indonesia bisa terus berkembang hingga maju.
Kata Kunci: sistem administrasi perpajakan modern, sosialisasi perpajakan, pemeriksaan pajak, kualitas pelayanan fiskus, kepatuhan wajib pajak, wajib pajak orang pribadi non karyawan