Fee audit merupakan besaran biaya yang dikeluarkan perusahaan klien kepada kantor akuntan publik atas jasa audit yang dilakukan oleh auditor. Peraturan mengenai dasar pengenaan fee audit telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melalui Peraturan Pengurus Nomor 2 tahun 2016 tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan mengenai indikator batas bawah dalam pengenaan tarif audit per jam berdasarkan klasifikasi dan tingkatan staf. Namun, tidak adanya standar baku yang mengatur besarnya fee audit menyebabkan penentuan fee audit terkadang masih didasari dengan kemampuan bernegosiasi antara perusahaan dengan Kantor Akuntan Publik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan, profitabilitas, dan komite audit terhadap fee audit pada perusahaan indeks LQ45 yang listed di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020.
Populasi penelitian ini adalah perusahaan indeks LQ 45 yang listed di BEI tahun 2016-2020. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 145 dengan menggunakan teknik purposive sampling. Metode analisis data pada penelitian ini dianalisis dengan analisis deskriptif menggunakan analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 10 dan melakukan beberapa tahap pengujian.
Hasil penelitian menunjukan ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan, profitabilitas, dan komite audit berpengaruh secara simultan terhadap fee audit. Secara parsial, ukuran perusahaan dan profitabilitas berpengaruh positif terhadap fee audit. Sedangkan kompleksitas perusahaan, dan komite audit tidak berpengaruh terhadap fee audit.
Peneliti berikutnya diharapkan menggunakan objek yang berbeda dan mengembangkan variabel diluar penelitian ini dan diharapkan penelitian ini dapat membantu Kantor Akuntan Publik dalam mempertimbangkan dan menentukan besaran fee audit atas jasa yang telah dilakukan oleh auditor dalam mengaudit laporan keuangan.
Kata kunci: Ukuran Perusahaan, Kompleksitas Perusahaan, Profitabilitas, Komite Audit, dan Fee Audit.