ABSTRAK
Fenomena tax avoidance pada perusahaan pertambangan di Indonesia pernah terjadi di tahun 2019 yang dilakukan oleh PT. Adaro Energy Tbk, yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak. PT. Adaro Energy Tbk diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan melakukan transfer pricing yaitu dengan memindahkan keuntungan dalam jumlah besar dari Indonesia ke perusahaan di negara yang dapat membebaskan pajak atau memiliki tarif pajak yang rendah.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bukti empiris terkait faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance dimana menggunakan kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen dan komite audit sebagai variabel independen. Perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2020 menjadi objek penelitian ini dengan jumlah sampel pada penelitian ini berjumlah 15 perusahaan, dengan total 45 sampel. Teknik pengumpulan data dari www.idx.co.id. Metode analisis yang digunakan adalah pengujian statistik deskriptif dan analisis regeresi data panel dengan menggunakan software eviews 10.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa secara simultan kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, komisaris independen dan komite audit berpengaruh terhadap tax avoidance. Secara parsial memperoleh hasil bahwa kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan komisaris independen berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan komite audit tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance.
Kata kunci: Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, Komisaris Independen, Komite Audit, Tax Avoidance