Perpajakan memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara dikarenakan pajak merupakan sumber pemasukan yang menjadi penunjang perekonomian negara. Pembangunan perekonomian negara yang diharapkan dapat terselesaikan secara sukarela ini harus didukung juga oleh sikap wajib pajak yang patuh atas perpajakan. Ada beberapa aspek yang dapat memberikan pengaruh pada wajib pajak orang pribadi dalam kepatuhan pajak nya diantaranya adalah pengetahuan atas perpajakan dan sanksi yang diberlakukan di perpajakan.
Tujuan dilakukan nya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi non-karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas Periode 2021 dan juga untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh variabel independen pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap variabel dependen kepatuhan pajak secara simultan dan secara parsial
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas Periode 2021. Penelitian ini menggunakan teknik non-probability sampling dengan insidental sampling guna mengambil sampel sebanyak 100 responden. Data kemudian dianalisis dengan statistik deskriptif, analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik dan juga pengujian hipotesis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa variabel pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Selain itu variabel pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
Didasarkan pada penelitian ini, diharapkan untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan pada wajib pajak orang pribadi non-karyawan pada Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda dan dengan melakukan penambahan variabel independen lainnya yang belum digunakan pada penelitian ini seperti kualitas pelayanan fiskus, penerapan e-filing, serta penerapan Self Assessment System. Bagi KPP Pratama Bandung Cicadas dan juga Wajib Pajak diharapkan dapat saling bekerjasama dalam bidang perpajakan meliputi pemberian informasi memadai terkait peraturan perpajakan sampai kepada kepatuhan dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Kata kunci : Kepatuhan Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.