Twitter merupakan salah satu media sosial yang dijadikan sebagai sarana dalam berpendapat dan mengeskpresikan diri, baik dalam menyalurkan pendapat ataupun aspirasi masyarakat sebagai salah satu bentuk kegiatan demokrasi. Salah satu contohnya adalah mengenai pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Munculnya Tweet dengan tagar #permendikbud30 menuai pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial Twitter. Untuk mengolah informasi Tweet tersebut, dilakukan analisis sentimen yang berfungsi untuk menentukan pendapat atau opini mengenai suatu produk atau peristiwa. Pada prosesnya, Tweet diolah menggunakan data mining yaitu klasifikasi. Dalam menentukan klasifikasi ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu dataset, pelabelan, confusion matrix, pembobotan dan hasil akurasi. Berdasarkan sistem yang dibangun akan dilihat metode pembobotan mana yang memiliki nilai akurasi tertinggi dalam analisis sentiment terhadap #permendikbud30. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan nilai F1-Score tertinggi untuk TF-RF dengan fungsi SVM kernel rbf sebesar 51%.