Program Migrasi Siaran Televisi Digital yang tercantum dalam UndangUndang Cipta Kerja Pasal 72 Nomor 11 Tahun 2020 saat ini menjadi topik yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena televisi merupakan salah satu media untuk mendapatkan informasi dengan mudah dan murah. Sehingga, kebijakan ini mendorong masyarakat Indonesia untuk mengetahui, memahami, dan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar tetap dapat menikmati siaran televisi. Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya sosialisasi melalui iklan televisi, webinar, perlombaan film pendek, hingga pertunjukan kesenian daerah. Terdapat tiga hal penting yang disampaikan dalam setiap sosialisasi yang dilakukan yaitu manfaat, proses peralihan, serta jenis siaran televisi digital. Pemerintah Indonesia memiliki target menyelesaikan Program Migrasi TV Digital ini selambat lambat nya pada 2 November 2022 termasuk di Kecamatan Lembang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara di 5 desa yang ada di Kecamtan Lembang agar mengetahui bagaimana posisi penerimaan masyarakat di kecamatan Lembang terhadap sosialisasi siaran televisi digital dengan menggunakan analisis resepsi Stuart Hall yang terbagi ke dalam 3 posisi penerimaan khalayak; dominant-hegemonic position, negotiated position, dan oppositional code position. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa posisi penerimaan masyarakat di Kecamatan Lembang terhadap sosialisasi siaran televisi digital di dominasi oleh posisi dominant-hegemonic, di mana mereka mengetahui dan memahami manfaat, proses peralihan, serta jenis siaran televisi digital.
Kata Kunci: Siaran Televisi Digital, Resepsi, Lembang, Program Migrasi TV Digital