Penghindaran pajak adalah suatu upaya yang dilakukan oleh wajib pajak secara legal dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalam peraturan perpajakan untuk meminimalkan besarnya beban pajak yang seharusnya dibayar. Pajak merupakan iuran atau kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh wajib pajak, yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Tetapi, di Indonesia masih banyak perusahaan yang memanfaatkan peraturan perpajakan untuk melakukan penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan penjualan, intensitas aset tetap dan koneksi politik baik secara simultan maupun parsial terhadap penghindaran pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dan memperoleh 11 perusahaan sampel dengan periode 5 (lima) tahun sehingga diperoleh 55 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan, intensitas aset tetap dan koneksi politik berpengaruh secara simultan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan secara parsial pertumbuhan penjualan berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sementara intensitas aset tetap dan koneksi politik tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Disarankan bagi peneliti selanjutnya dapat mengubah objek penelitian, menambah variabel independen lain, menambah periode penelitian serta menambah sampel agar hasil penelitian lebih akurat. Bagi perusahaan disarankan untuk waspada ketika pertumbuhan penjualan perusahaan meningkat, karena melalui penelitian yang dilakukan terdapat kecenderungan bahwa adanya indikasi perusahaan melakukan penghindaran pajak. Bagi pemerintah disarankan untuk mampu meningkatkan kinerja dalam pemeriksaan dan pengawasan pajak dari perusahaan sub sektor makanan dan minuman serta pertumbuhan penjualan dapat menjadi indikator pemeriksaan yang digunakan oleh pemerintah.