Tax avoidance merupakan usaha untuk menghindari pajak dengan cara yang legal dan aman dilakukan wajib pajak karena tidak melanggar ketentuan perpajakan. Pajak sebagai sumber pendanaan terbesar bagi negara. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pemerintah selalu mengupayakan peningkatan penerimaan pajak, namun perusahaan seringkali melakukan upaya pengurangan beban pajak dengan memanfaatkan celah peraturan perpajakan atau tax avoidance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transfer pricing, profitabilitas, good corporate governance, kompensasi manajemen, dan tax avoidance. Selain itu, menganalisis pengaruh transfer pricing, profitabilitas, good corporate governance, dan kompensasi manajemen terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2016-2020. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh hasil 55 sampel dari 11 perusahaan dengan kurun waktu 5 tahun. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi data panel dengan melakukan beberapa tahap pengujuian menggunakan software Eviews 10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, profitabilitas, good corporate governance, dan kompensasi manajemen secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Secara parsial, profitabilitas berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan transfer pricing, kepemilikan institusional, komite audit, dan kompensasi manajemen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Untuk penelitian selanjutnya disarankan melakukan penelitian dengan menggunakan variabel lain yang dianggap memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Bagi perusahaan disarankan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang berkaitan dengan perpajakan. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan bagi investor sebagai salah satu informasi dalam pengambilan keputusan berinvestasi.
Kata Kunci : Tax Avoidance, Profitabilitas, Good Corporate Governance, Kompensasi Manajemen