Transfer pricing merupakan harga transaksi yang terkandung dalam setiap produk atau jasa antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang didasarkan atas prinsip harga pasar wajar, namun transaksi antar sesama anggota perusahaan dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan dengan tujuan untuk menekan keseluruhan pajak yang terutang atas wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh tunneling incentive,intangible asset, dan debt covenant terhadap transfer pricing dengan tax minimization sebagai variabel moderasi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2021. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2015-2021. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dan diperoleh 18 sampel perusahaan dengan periode penelitian selama 7 tahun sehingga diperoleh 126 total observasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data laporan keuangan perusahaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dan moderate regression analysis yang diuji dengan menggunakan software SPSS 26. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa tunneling incentive, intangible asset, dan debt covenant setelah dimoderasi oleh tax minimization berpengaruh secara simultan terhadap keputusan transfer pricing. Secara parsial, debt covenant berpengaruh negatif terhadap transfer pricing. Sedangkan tunneling incentive dan intangible asset tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2021. Dalam penelitian ini peneliti menyarankan untuk penelitian selanjutnya melakukan perluasan objek selain perusahaan sektor manufaktur juga menambah jumlah sampel dengan menambah jumlah periode penelitian serta menambah variabel bebas di luar penelitian ini. Bagi manajemen perusahaan sektor manufaktur diharapkan indikator debt covenant dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan transfer pricing dan bagi Direktorat Jendral Pajak hasil penelitian ini dapat memperketat pengawasan atas jalannya praktik transfer pricing dengan menetapkan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai cara mengantisipasi apabila perusahaan melakukan praktik transfer pricing.
Kata kunci : debt covenant, intangible asset, tax minimization, transfer pricing, dan tunneling incentive.